Photo by : Dwinda Nur Oceani
Data mengenai ketenagakerjaan di Indonesia belum cukup komprehensif, karena berdasar penelusuran penulis belum tertata secara rapi. Menurut rilis yang kami peroleh dari Kementrian Ketenagkerjaan, sampai tahun 2016 perusahaan / pabrik di Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perusahaan atau pabrik di Jawa Barat tercatat memiliki angka tertinggi, sebesar 1.221, kemudian disusul Jawa Timur 889, Jawa Tengah 802, Banten 479 dan DKI Jakarta 395. Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah menjadi wilayah dengan angka PKB tertinggi. Provinsi Banten dan DKI Jakarta penulis cantumkan karena memiliki dinamika gerakan buruh dinamis (TURC, 2010).
Perbandingan angka tersebut, dengan merujuk data perusahaan Kementrian Perindustrian dan BPS belum seimbang. Data tersebut menunjukkan sebanyak 6.199 perusahaan beroperasi di Jawa Barat, 4.210 perusahaan di Jawa Tengah, 6.175 perusahaan di Jawa Timur, 1.695 perusahaan di Banten, dan sebanyak 1.696 perusahaan di DKI Jakarta. Jumlah perusahaan tersebut mencakup semua sektor industri formal mulai skala kecil sampai pabrik masuk klasifikasi skala besar, merujuk definisi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan pendataan. Total jumlah industri manufaktur yang tercatat sampai tahun 2016 sebanyak 24.425 (diolah dari BPS, Pusdatinaker dan Kemenperin). Data tersebut menunjukkan, di Jawa Barat hanya 19% perusahaan dari total keseluruhan yang memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB), 19% perusahaan di Jawa Tengah, 14% di Jawa Timur, 23% di DKI Jakarta, dan 28% di Banten. Kelima provinsi tersebut merupakan representasi dari miniatur industri di Indonesia. Selama ini kawasan industri masih berkutat di Pulau Jawa. Tercatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah masa pemerintahan Jokowi-JK memiliki kebijakan “Pengembangan Kawasan Strategis”. Kawasan tersebut tujuannya akan mengembangkan pertumbuhan ekonomi khususnya luar pulau Jawa, meliputi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Pengembangan Ekonomi (KAPET), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) (Buku I Agenda Pembangunan Nasional RPJMN, 2015-2019).
Pemilihan Provinsi tersebut berdasar dinamika ketenagakerjaan yang dinamis. Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah memilih menggunakan Upah Minimum Kota/Kabupaten sebagai acuannya ketimbang Upah Minimum Provinsi. DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat merupakan daerah dengan dinamika hubungan industri yang dinamis (England,2014). PKB sebagai sebuah produk bipartit setelah proses dialogis dipengaruhi oleh variabel serikat pekerja dan gerakan buruh. Merujuk data jumlah PKB yang kurang seimbang dengan total industri serikat buruh harus melakukan refleksi dialektika dengan para pegiat buruh lainnya. Uraian tiga Provinsi tersebut bagian dari cerminan ihwal peran serikat di tingkatan perusahaan yang lemah. Data tersebut menggambarkan perjanjian kerja bersama belum menjadi hal utama dalam hubungan industrial. Sebaik apapun peraturan pemerintah mengenai ketenagakerjaan bila pengabaian terhadap PKB masih tinggi, kemungkinan terjadi pelanggaran kerja tetap terbuka. Merujuk Peraturan Menteri no 28 tahun 2014, syarat pembuatan PKB harus melibatkan pihak pemberi kerja dan pekerja. Isi dari perjanjian tersebut harus memuat tata tertib, hak dan peraturan mengenai perusahaan. Bagi perusahaan skala kecil atau yang mempekerjakan orang sedikitnya 10 (sepuluh) orang, tetap harus memiliki peraturan perusahaan yang isinya tidak memiliki perbedaan cukup jauh dengan PKB.
Masih sedikitnya perusahaan yang memiliki perjanjian kerja merupakan tugas pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan untuk melaksanakan sosialisasi demi terciptanya jargon hubungan industrial yang kondusif bagi kesejahteraan bersama. Bagi Serikat dalam kondisi demikian, sepatutnya agar meningkatkan kesadaran berserikat dan mendorong massifnya perundingan PKB bagi perusahaan. Uraian tersebut sekaligus otokritik bagi gerakan buruh melalui serikat agar tidak terjebak sebatas kenaikan isu upah dan penanganan kasus.
Bentuk kebijakan yang sempurna pada ranah nasional pun akan menguap, jika tidak dikawal melalui perundingan tingkat perusahaan. Empat belas adalah angka cukup besar untuk ukuran Konfederasi serikat buruh (pusdatinaker, 2016). Menurut hasil verifikasi dari Kementrian Ketenagakerjaan hanya 6 konfederasi saja yang lolos syarat administrasi, angka tersebut belum menunjukkan kekuatan gerakan buruh secara utuh jika merujuk pada angka ketimpangan antara perbandingan jumlah PKB dengan jumlah industri/perusahaan.
Penulis: Rahmat Fauzi Saleh