Pada 1 Juli 2015, Jaminan Pensiun untuk Pekerja sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) akan mulai dilaksanakan. Namun pola jaminan pensiun yang akan diterapkan pemerintah, diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sepertinya akan berbeda dengan konsep jaminan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini, yang dikelola oleh PT. Taspen (Persero).
Sejak Tahun 1969 hingga saat ini Undang-Undang yang mengatur tentang pensiun PNS masih mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 1969. Banyak pihak yang merasa bahwa aturan ini harus segera diperbaharui, seiring dinamika dan perkembangan yang telah terjadi. Sebagai contoh, Konsideran dari Undang-Undang ini telah tiga kali berubah seiring dengan perkembangan situasi sosial dan politik.
Oleh karena itu, sudah mulai ada wacana dari Pemerintah beberapa waktu terakhir untuk merubah skema jaminan pensiun bagi PNS, pertanyaannya apakah skema yang akan diusulkan pemerintah merujuk pada penyelerasan skema jaminan pensiun sebagaimana diatur dalam UU SJSN. Oleh karena itu menjadi menarik untuk mengetahui skema jaminan pensiun bagi PNS saat ini, sebagai bahan perbandingan.
Skema Pensiun PNS saat ini
Secara garis besar sistem pembayaran pensiun terdiri atas dua pola, yakni pembayaran pensiun dengan sistem manfaat pasti dan iuran pasti. Yang dimaksud dengan sistem manfaat pasti adalah pembayaran pensiun dengan jaminan pasti pada saat peserta memasuki usia pensiun. Pemberi kerja dalam hal ini pemerintah memberi jaminan diawal berapa jumlah besaran pensiun saat tiba.
Sedangkan iuran pasti adalah pembayaran pensiun berdasarkan iuran yang disetorkan pekerja setiap bulan dan pemberi kerja membayarkan sepenuhnya ketika pekerja memasuki usia pensiun. Saat ini sistem pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil menggunakan mekanisme manfaat pasti. Hal ini yang banyak dikritik oleh sebagian pihak karena akan memberikan beban tambahan bagi APBN, karena pembayaran pensiun diambil dari APBN yang sudah ditetapkan diawal.
Program jaminan pensiun merupakan pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi kriteria usia pensiun. Saat ini skema pembayaran jaminan pensiun bagi PNS menggunakan sistem yang dikenal dengan nama “Pay As You Go”, hal ini merupakan sistem yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seluruh pembayaran gaji pensiunan PNS dibayarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun.
Berdasarkan sistem program jaminan pensiun, Pegawai Negeri Sipil berkewajiban membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga). Hal ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1977 Tentang Keputusan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 Tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.
Hak peserta program jaminan pensiun antara lain:
- Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan Pensiun sendiri yang diberikan ketika PNS/Pejabat Negara berhenti dengan hak pensiun dan pembayarannya bersamaan dengan pemberian hak tabungan hari tua. Sedangkan yang dimaksud dengan pensiun bulanan adalah pensiun yang dibayarkan pada setiap bulan.
- Pensiun Terusan merupakan pensiun almarhum/almarhumah yang meninggal dunia diteruskan kepada isteri/suami/anak sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup, dalam jangka waktu tertentu.
- Uang Duka Wafat, diberikan kepada isteri/suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia, dibayarkan sebanyak tiga kali penghasilan terakhir.
- Pensiun bagi Janda/Duda/Anak, Pensiun yang diberikan kepada Janda/Duda/Anak karena pensiunan meninggal dunia.
- Uang Kekurangan Pensiun (UKP), kekurangan pensiun yang belum dibayarkan kepada penerima pensiun akibat penyesuaian pensiun pokok, penyesuaian tabel, adanya pangkat pengabdian karena penerbitan SK terlambat.
Sistem Pembayaran PNS dengan Sistem Pay As You Go dilakukan dua pihak baik negara maupun PNS itu sendiri. Dengan kata lain, Uang pensiunan yang diterima setiap bulan merupakan hasil tabungan PNS selama masih aktif bekerja ditambah kewajiban pemerintah membayarkan uang pensiun. Dengan sistem pay as you go, pemerintah masih berkewajiban memberikan subsidi uang pensiun meski PNS tersebut sudah tidak lagi bekerja.
Usulan Perubahan Skema Jaminan Pensiun PNS
Tersiar kabar bahwa saat ini Pemerintah tengah mengkaji perubahan skema program pensiun dari sistem Pay As You Go menjadi fully funded. Sistem pay as you go sistem pembayaran dilakukan dua pihak baik negara maupun PNS itu sendiri. Dengan kata lain, uang pensiun yang diterima setiap bulan merupakan hasil tabungan PNS selama aktif bekerja ditambah kewajiban pemerintah membayarkan uang pensiun.
Dengan sistem ini Pemerintah merasa terbebani lantaran besarnya dana yang dialokasikan untuk uang pensiun PNS setiap tahun selalu membengkak. Penyebabnya, jumlah PNS yang pensiun semakin banyak, serta usia atau penerima dana pensiun semakin lama. Belum lagi kewajiban memberikan uang pensiun kepada istri/suami dan anak meski pensiunan PNS sudah meninggal.
Sistem fully funded adalah sistem pembayaran penuh yang pembayarannya berasal dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan atau disesuaikan, sistem ini berarti bahwa pembayaran gaji pensiunan merupakan hasil dari iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari Pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.
Keuntungan dari sistem fully funded adalah anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah dan pembayarannya bisa diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS. Pegawai Negeri Sipil bisa bebas menentukan berapa dana pensiun yang ingin diterimanya nanti sehingga pemotongan dapat disesuaikan berdasarkan besarnya pensiun tersebut, yang rencananya akan ditetapkan kurang lebih sebesar 5%.
Rencana aturan baru uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih digodok pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nantinya digagas ada skema dimana Pemerintah dan PNS sama-sama membayar iuran untuk uang pensiun. Sebelumnya, PNS mengiur sendiri tabungan untuk dana pensiunnya dan baru ditambahkan oleh pemerintah dibelakang yaitu pada waktu PNS yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun.
Proses Pembayaran Pensiun
Proses pembayaran gaji pensiunan menggunakan sistem Pay As You Go dilakukan secara langsung oleh pemerintah dengan memilih lembaga keuangan tersendiri yang telah ditunjuk. Gaji pensiunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan nantinya baru akan dibagikan kepada pegawai pensiun melalui lembaga keuangan yang telah dipilih.
Sedangkan sistem fully funded semua iuran dari pekerja dan pemberi kerja akan dikumpulkan terlebih dahulu sehingga membentuk anggaran dana pensiun. Iuran dari kedua sumber akan dikumpulkan pada pada suatu lembaga sebagai pengelola dana pensiun yang saat ini adalah PT. Taspen. Dana pensiun yang terkumpul memberikan kesempatan untuk dilakukan investasi baik melalui pasar modal, properti ataupun pasar uang. Untuk sampai ke tangan pegawai pensiun, gaji tetap akan dibayarkan melalui lembaga keuangan yang dipilih. (OT)
Sumber:
- http://dapodiknews.blogspot.com/2015/03/2-pola-pembayaran-gaji-pensiunan-pns.html
- http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/26/155559726/Pemerintah.Rampungkan.Skema.Pembayaran.PNS
- http://www.jokowinomics.com/2015/03/24/berita/sistem-pensiun-pns-berubah-mulai-tahun-2017-uang-pensiun-pns-tidak-dibayarkan-lagi-dengan-apbn/
- http://www.taspen.com/?page_id=348
- http://www.asncpns.com/2015/03/perbedaan-sistem-gaji-pensiun-pns-pay.html
- http://detik.id/V2Ey5e