TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Status Program Jamkesda dan Jampersal dalam Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan

Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional sudah memasuki bulan ketiga (3), namun sampai dengan saat ini masih banyak pertanyaan yang ditanyakan oleh peserta maupun calon peserta seputar program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Eksistensi dari keberadaan Jampersal dan Jamkesda dengan kehadiran JKN BPJS Kesehatan masih menjadi pertanyaan masyarakat luas. Oleh karena itu, melalui tabloid LEMBUR, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Watch (BPJS Watch), ingin memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya bagi komunitas buruh seputar keberadaan Jampersal dan Jamkesda dalam program JKN BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Jampersal merupakan program bantuan sosial Pemerintah Republik Indonesia bagi masyarakat dalam bentuk persalinan gratis bagi calon Ibu yang akan melahirkan, sepanjang yang bersangkutan bersedia dirawat di kelas 3. Dengan kehadiran JKN BPJS Kesehatan, para calon Ibu diharapkan untuk mendaftarkan dirinya terlebih dahulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional ke BPJS Kesehatan.

Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK/MENKES/32/I/2014 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta BPJS Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, pada butir No. 6 tentang Penjaminan terhadap bayi baru lahir, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bayi baru lahir dari peserta PBI secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan, Bayi tersebut dicatat dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan oleh fasilitas kesehatan untuk kepentingan rekonsiliasi data PBI.
  2. Bayi anak ke-1 (satu) sampai dengan anak ke-3 (tiga) dari peserta pekerja penerima upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan.
  3. Bayi baru lahir dari:
  • Peserta pekerja bukan penerima upah;
  • Peserta bukan pekerja; dan
  • Anak ke-4 (empat) atau lebih dari peserta penerima upah, dijamin hingga hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya dan harus segera didaftarkan sebagai peserta.
  1. Apabila bayi sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak didaftarkan hingga hari ke-7 (tujuh) sejak kelahirannya, mulai hari ke-8 (delapan) bayi tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK/MENKES/32/I/2014, menegaskan bahwa masyarakat yang selama ini telah menerima manfaat dari program bantuan sosial “Jampersal”, dapat tetap mendapatkan manfaat tersebut sepanjang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. (Untuk informasi lebih detail tentang kelompok yang masuk dalam kategori PBI, Pekerja Penerima Upah, dan Pekerja Non Penerima Upah, serta tata cara pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, silahkan melihat artikel LEMBUR edisi 34)

Setelah membahas soal Jampersal, bagaimana dengan keberadaan program Jamkesda yang selama ini sudah berjalan di masing-masing daerah? Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tidak mengatur secara spesifik bahwa program Jamkesda wajib menjadi bagian dari pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Namun terdapat konsep pemikiran, untuk menghindari terjadinya dualisme penyelengaraan jaminan kesehatan dan mencegah terjadinya diskriminasi kepada masyarakat sebagai penerima manfaat, maka Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Pemerintah Pusat melalui Peta Jalan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional sepakat agar Program Jamkesda bergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan paling lambat pada akhir tahun 2016.

Dengan dualisme yang terjadi seandainya saja Jamkesda tidak bergabung menjadi bagian BPJS Kesehatan, banyak kerugian yang akan dialami masyarakat, antara lain Jamkesda tidak mengenal prinsip portabilitas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dimaksud dengan prinsip portabilitas yakni prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, misal: A terdaftar sebagai peserta Jamkesda di wilayah X, apabila dia sakit di wilayah Y, maka Jamkesda A tidak akan bisa digunakan di wilayah Y, dia harus kembali dulu ke wilayah dimana dirinya terdaftar sebagai peserta Jamkesda.

Dengan demikian, Pemerintah Daerah yang selama ini menyelenggarakan program Jamkesda diberikan waktu oleh Pemerintah Pusat selama 3 tahun untuk mempersiapkan proses peralihan atau penggabungan program Jamkesda yang selama ini dikelola oleh dinas provinsi, menjadi dikelola oleh BPJS Kesehatan. Anggaran yang selama ini diperuntukkan bagi program Jamkesda diharapkan akan dialihkan untuk membangun dan meningkatkan fasilitas kesehatan di wilayah setempat baik secara kualitas maupun kuantitas. Selama 3 tahun ini, sampai dengan tahun 2016 maka program Jamkesda tetap dikelola dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Sampai dengan saat ini baru 3 Pemerintah Daerah Provinsi yang sudah menggabungkan program Jamkesda nya ke JKN BPJS Kesehatan yakni Aceh, DKI Jakarta, dan NTB. (otg)

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

-

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!