Surat Terbuka dan Petisi Bersama Untuk Presiden Joko Widodo Tentang Nasib Para Pekerja PT. Freeport Indonesia
Sejak 31 Juli, ratusan buruh dari PT Freeport Indonesia tiba di Jakarta, menempuh perjalanan via kapal laut melewati Sorong-Makassar-Surabaya dari Timika dan Jayapura Papua. Kedatangan mereka ke Jakarta, tak lain untuk menuntut haknya atas perlakuan PT Freeport Indonesia yang telah melakukan kebijakan furlough [merumahkan buruh] dan PHK sepihak pada 3.800 orang buruh, sejak Februari 2017 lalu. Kondisi ini diperparah dengan pencabutan hak-hak pekerja atas jaminan sosial mereka. Padahal menurut UU BPJS jelas menyebutkan bahwa karyawan tetap berhak mendapatkan layanan 6 bulan Paska PHK.
Atas brutalitas menejeman PT Freeport Indonesia, sudah sepatutnya negara hadir. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, sebagai atasan langsung dari Direktur Utama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BJPS) Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, patut segera menyelesaikan sengketa dan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan PT Freeport Indonesia, sebagai perusahaan pelaksana dari PT Freeport Mc Moran, yang berkedudukan di Amerika Serikat. (Dilansir dari Lokataru.id)
Sebagai upaya untuk mendorong keperdulian pemerintah, berikut surat terbuka dan petisi bersama untuk Presiden Joko Widodo tentang nasib pekerja PT Freeport Indonesia. Mari bantu sebarkan sebagai aksi solidaritas kita untuk membantu kawan-kawan pekerja PT Freeport Indonesia yang terus berjuang hingga saat ini.