Kenaikan upah minimum tahun 2015 berpotensi akan memunculkan maraknya penangguhan upah minimum yang dilakukan oleh banyak perusahaan. Salah satu syarat pengajuan penangguhan upah adalah adanya kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja/buruh atau antara pengusaha dengan buruh/pekerja. Tanpa adanya kesepakatan tersebut, maka permohonan penangguhan upah tidak dapat dilakukan.
Menyikapi hal tersebut, berbagai modus dapat saja dilakukan oleh perusahaan agar serikat pekerja/buruh dapat menyetujui penangguhan. Baik dengan modus persuasif hingga yang sifatnya intimidatif. Lalu bagaimana serikat buruh/pekerja atau buruh dapat memahami bagaimana sesungughnya regulasi mengatur terkait prosedur penangguhan upah dan apa peran serikat pekerja/buruh untuk dapat memperjuangkan anggotanya agar tidak terjadi penyelundupan penangguhan upah?
Trade Union Rights Centre (TURC) suatu lembaga Advokasi hak-hak serikat pekerja/buruh bermaksud mengadakan undangan terbuka untuk membahas apa, bagaimana, dan strategi perlawanan terhadap proses ataupun penetapan penangguhan upah. Undangan ini terbuka untuk serikat pekerja/buruh di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kegiatan ini akan dilaksanakan
Hari, tanggal, tahun : Minggu, 7 Desember 2014
Tempat : di Kantor TURC, di Jl Mesjid II, Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Untuk informasi dan konfirmasi kehadiran, silahkan hubungi Sdr. Ari Lazuardi, arlaz.turc@gmail.com, 0853 4658 5462 dan Sdr Fandrian fandrian88@ymail.com/ 081210333917.