Dalam sepekan, setidaknya ada beberapa headline media yang megisyaratkan bahwa negara ini sedang tidak baik-baik saja. Seperti revisi UU KPK, revisi UU KUHP, dan RUU PKS yang tak kunjung disahkan hingga hari ini. Namun, kabar-kabar lain yang tak kalah mengernyitkan dahi datang dari gerakan buruh. Meski sebenarnya, isu tersebut bukanlah isu yang benar-benar baru. Tapi justru jamak terjadi dan seolah tak pernah diselesaikan.
Trade Union Rights Centre (TURC) mengamati, sedikitnya ada enam berita yang menyangkut kabar buruh. Dimana kasus tersebut terus terulang. Diantaranya adalah Demo Buruh di Dekat Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), \’Keran\’ Dibuka, Menaker Jamin Buruh Asing Tak akan Banjiri RI, Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPRD KBB, Kesepakatan Belum Dijalankan, Buruh Kembali Demo, dan LKBN Antara Bantah Lakukan Pemberangusan Serikat Pekerja.
Puluhan buruh membawa spanduk. \”H&M Made In Sweatshop. Di Setiap Helai Pakaian H&M Ada Keringat Buruh Yang Belum Dibayarkan Haknya,\” demikian tulisan pada spanduk itu. Aksi tersebut dilakukan oleh massa aksi buruh ritel pakaian H&M yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN). Seperti dilansir oleh detik.com (https://news.detik.com/berita/d-4709572/demo-buruh-di-dekat-gedung-bei-lalu-lintas-di-jalan-sudirman-padat, Selasa 17/9) mereka melakukan aksi tersebut sebab ada beberapa hak mereka yang belum dibayar hingga saat ini.
Hanif Dhakiri, tak henti-hentinya meyakinkan jika nantinya Tenaga Kerja Asing (TKA) tak akan membanjiri Indonesia, meski pemerintah telah menggelar karpet merah selebar-lebarnya. Seperti yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.
Dalam wawancaranya dengan CNN Indonesia (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190918142159-92-431581/keran-dibuka-menaker-jamin-buruh-asing-tak-akan-banjiri-ri, Rabu, 18/9) ia menyatakan bahwa dalam lima tahun terakhir data TKA tak mengalami pertumbuhan signifikan. Ia bahkan menyodorkan data jika jumlah TKA masih dibawah 100 ribu orang.
Bahkan dirinya berani menjamin bahwa aturan baru ini dan jabatan TKA bertambah tak akan kendor dalam bidang pengendaliannya. Sebab ia akan menjamin itu melalui pengawasan rutin dan mendadak oleh pemerintah dan juga pengawasan dari masyarakat. Namun keyakinan itu tak berpengaruh bagi kalangan buruh, sebab gerakan buruh akan tetap melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga masih menjadi titik perlawanan bagi buruh. Sebab hal itu tetap dirasa memberatkan bagi kalangan buruh. Perlawanan tersebut bukan tak berdasar, karena buruh menilai pelayanan BPJS Kesehatan sendiri juga masih buruk. Untuk itu, ribuan buruh dari tujuh serikat buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggeruduk Gedung DPRD KBB Rabu (18/9). Seperti dikutip dari (https://bandungkita.id/2019/09/18/tolak-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-ribuan-buruh-geruduk-gedung-dprd-kbb/, Rabu, 18/9).
Selain di Kabupaten Bandung Barat, ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja di Jawa Timur juga menggelar aksi serupa. Dalam (https://surabayainside.com/tolak-kenaikan-bpjs-ribuan-buruh-akan-turun-ke-jalan-hari-ini/, Kamis 19/9), aksi tersebut adalah aksi pemanasan, dengan tiga tuntutan utama. yakni tolak revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan wujudkan sistem jaminan pesangon di Jawa Timur.
Kemudian masalah buruh yang masih dibayar dibawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) kembali terjadi. Kali ini pergolakan massa buruh terjadi di Batuceper, Tangerang. Ratusan buruh PT Shiba Hidrolik Pratama Pergudangan Lio Baru Kota Tangerang kini giliran jadi korbannya. Ini adalah unjuk rasa yang kedua kalinya, menyusul tuntutannya yang tak kunjung dipenuhi perusahaan.
Dikutip dari (https://tangerang7.com/kesepakatan-belum-dijalankan-buruh-kembali-demo/, Kamis 12/9) sebelumnya, sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak perusahaan. Kemudian ditanggapi pihak perusahaan dan dijanjikan akan mengabulkan tuntutan tersebut Juli 2019 lalu, tetapi hingga kini pihak perusahaan dinilai telah mengingkarinya.
Kemudian, yang terakhir adalah terkait praktik union busting atau pemberangusan dan juga penghalang-halangan serikat pekerja kini menjangkit di Perum Lembaga Kantor Berita (LKBN) Antara. CNN Indonesia melansir (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190912164258-12-430004/serikat-pekerja-antara-polisikan-manajemen-terkait-phk, Kamis, 12/9) bahwa manajemen LKBN Antara berusaha memberikan sanksi mutase dan PHK terhadap karyawan yang dianggap aktif atau kritis terhadap perusahaan. Sedikitnya ada 20 orang staf dan satu orang video jurnalis yang telah di PHK.
Selain PHK, LKBN Antara juga melakukan mutasi yang dibarengi dengan demosi kepada enam karyawan dari biro Papua, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan pada Juni 2019 lalu. Akhirnya, 14 pegawai kontrak yang di PHK dan lima pegawai yang dimutasi melaporkan manajemen LKBN Antara ke Polda Metro Jaya. (Wean Guspa Upadhi)