TURC Logo White Transparent
Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon
Search
Search
Close this search box.

Potret Buram Perlindungan Buruh Sawit Indonesia

Perkebunan kelapa sawit di Indonesia dalam perkembangannya dianggap sebagai investasi yang menjanjikan bagi banyak pelaku bisnis. Tersebar di Sumatera dan Kalimantan, Industri perkebunan kelapa sawit tumbuh pesat dari tahun ke tahun. Per 2016 TURC mengambil posisi strategis dalam memberikan pendampingan bagi buruh perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan. Hal ini didasari pada banyaknya permasalahan yang terjadi dalam praktek hubungan kerja di sektor perkebunan kelapa sawit. 

Beberapa permasalahan yang banyak dihadapi oleh buruh perkebunan kelapa sawit meliputi permasalahan upah, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), tunjangan, dan masalah lainnya. Pada umumnya, perkebunan kelapa sawit merupakan area yang cukup ekstrim. Terletak jauh dari pusat kota dan akses yang sulit untuk dilalui, membuat perkebunan kelapa sawit ini berada di wilayah pelosok. Hal ini berakibat pada banyaknya bahaya yang mengancam buruh yang bekerja di tengah-tengah kebun. Berdasarkan penelitian yang TURC lakukan di Kalimantan Selatan, perkebunan kelapa sawit tidak melengkapi buruh dengan perlengkapan yang memadai. Pada awal masuk, buruh dilengkapi dengan peralatan K3 meliputi kacamata, sepatu boots, helm, dan masker. Menurut keterangan buruh yang ditemui di lapangan, peralatan ini tidak dapat bertahan lama dengan medan yang berat di tengah perkebunan kelapa sawit. Dalam industri perkebunan kelapa sawit terdapat beberapa bagian pokok pekerjaan, yang pertama merupakan bagian pemanen. Buruh bagian pemanen merupakan buruh yang bertugas memanen buah kelapa sawit dari pohonnya. Dalam melakukan tugasnya, buruh pada bagian ini harus memotong tandan buah sawit dari pohonnya menggunakan dodos.

\"\"

 Gambar 1. Buruh memanen tanpa APD. Alat dodos yang berbentuk pisau panjang sangat berisiko jika terkena bagian tubuh

Dalam tugas ini, pohon kelapa sawit yang berduri menjadi ancaman serius bagi para pemanen. Buruh pemanen diberikan kacamata, helm dan sepatu boots di masa awal bekerja. Namun, peralatan K3 ini hanya dapat bertahan rata-rata selama 4 bulan dan kemudian rusak. Perusahaan tidak menyediakan alat K3 pengganti apabila peralatan tersebut rusak. Buruh di lapangan telah mengajukan pengadaan alat K3 baru untuk bekerja, namun perusahaan tidak merespon secara baik. Justru perusahaan membebankan pada buruh untuk membeli sendiri peralatan K3 yang baru jika ingin mengganti yang rusak. Buruh pemanen yang tidak dilengkapi dengan peralatan K3 yang memadai mayoritas pernah mengalami kecelakaan kerja. Mata yang tertusuk duri buah atau pohon kelapa sawit hingga tulang dada yang retak akibat terbentur dodos saat memanen pernah dialami. Hal ini karena buruh pemanen yang bekerja tanpa dilengkapi kacamata safety dan tidak adanya body protector yang melindungi anggota tubuh lainnya para buruh pemanen. Selain pemanen, terdapat bagian lainnya yaitu buruh perawatan. Buruh pada bagian ini bertugas memberikan perawatan bagi kebun kelapa sawit agar tetap terpelihara. Melakukan pembersihan lahan dari semak belukar dan daun kering pohon sawit yang gugur, melakukan perbaikan jalan perkebunan, hingga memotong daun pohon kelapa sawit yang kering dari pohonnya. Buruh perawatan juga sering mendapat tugas tambahan untuk melakukan pemupukan.

\"\"

 Gambar 2. Buruh memanen tanpa APD (Alat Pelindung Diri)

Tidak jauh berbeda dengan buruh pemanen, buruh perawatan juga hanya mendapat peralatan K3 yang diberikan oleh perusahaan sebanyak satu kali pada saat awal mulai masuk kerja. Berdasarkan keterangan yang didapat TURC, buruh perawatan juga mengeluhkan peralatan K3 yang hanya bertahan rata-rata selama 4 bulan kemudian rusak dan tidak mendapat peralatan K3 yang baru dari perusahaan. Buruh perawatan banyak yang mengalami kecelakaan kerja pada kaki yang yang tertusuk duri, mata yang dimasuki duri dengan tidak sengaja, terhirup pupuk, hingga kulit yang rusak dan melepuh saat melakukan pemupukan dan penyemprotan obat hama. Obat hama yang merupakan zat kimia berbahaya sering melukai kulit bagian belakang tubuh buruh perawatan saat melakukan penyemprotan. Hal ini dapat memberikan dampak gatal dan kulit yang melepuh. Pada saat melakukan pemupukan, tanpa dilengkapi dengan masker mengakibatkan banyak buruh perawatan yang terhirup zat pupuk yang disebar di perkebunan kelapa sawit.

\"\"

Gambar 2. Buruh penyemprot tanpa APD, beresiko terkena bahan kimia yang dapat membahayakan tubuh

Pada kebun yang menjadi objek penelitian TURC, mayoritas buruh perawatan merupakan perempuan. Dalam Pasal 86 (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa setiap buruh/pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini hanya dijalankan oleh perusahaan sebanyak satu kali saat di awal buruh memasuki masa awal kerja. Lebih lanjut dalam Pasal 3 (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja juga dipertegas bahwa syarat-syarat keselamatan kerja bertujuan untuk mencegah dang mengurangi kecelakaan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 juga mengatur lebuh rinci terkait K3 dengan istilah APD (Alat Pelindung Diri). Dalam Pasal 2 (1) disebutkan bahwa Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja. Dalam Pasal 3 menyebutkan juga bahwa APD yang dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perusahaan secara cuma-Cuma. Pasal 3 (1) dalam Permenakertrans ini menyebutkan jenis APD yang dimaksud dalam Pasal 2, yaitu:
a. pelindung kepala;
b. pelindung mata dan muka;
c. pelindung telinga;
d. pelindung pernapasan beserta perlengkapannya;
e. pelindung tangan; dan/atau
f. pelindung kaki.
Lebih lanjut Pasal 3 (2) melanjutkan bahwa APD yang dimaksud dalam ayat (1) juga termasuk:
a. pakaian pelindung;
b. alat pelindung jatuh perorangan; dan/atau
c. pelampung.

Pasal 4 (1) huruf d menyebutkan bahwa APD wajib digunakan di tempat kerja dimana dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Maka, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, dalam Pasal 15 (2) menyebutkan Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Hal ini dapat menjadi instrumen untuk memaksa perusahaan agar memenuhi standar K3 dan APD di perusahaannya. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit agar memberikan peralatan dan perlengkapan yang cukup bagi buruh untuk bekerja termasuk memenuhi APD.
Berdasarkan uraian beberapa regulasi di atas, maka perusahaan kelapa sawit yang tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja/buruh di tempat kerja dapat dijatuhi hukuman pidana dan denda. Hal ini harus dierhatikan secara baik oleh Pemerintah terutama Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja di tiap-tiap daerah terutama yang wilayahnya terdapat lokasi perkebunan kelapa sawit agar buruh perkebunan kelapa sawit dapat terlindungi
keselamatan dan kesehatan kerjanya.

Penulis : Andy Akbar – TURC

Penulis

Trade Union Rights Centre

Tags

-

Bagikan artikel ini melalui:

Dapatkan Informasi Terbaru Seputar Isu Perburuhan!