
Pagi-pagi sekali, sebelum matahari terbit di langit timur pegunungan Meratus, 100-an Buruh Kebun Kelapa Sawit dari PT. Eagle High Plantation (Rajawali Corpora) bergegas menembus kabut, keluar dari perkebunan menuju ibukota kabupaten Kotabaru. Hari itu, Kamis (28/2), buruh-buruh perkebunan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kotabaru, menuntut agar pemerintah segera memastikan perusahaan tempat mereka bekerja memenuhi hak-hak mereka; upah yang layak dan tidak dicicil serta pembayaran iuran jaminan sosial yang tertunggak.
M.Taufik, salah satu kordinator aksi menyayangkan pihak perusahaan yang tidak mau membuka ruang dialog meskipun pihak serikat pekerja sudah melayangkan beberapa kali surat permohonan pertemuan bipartit.
\”Kita sudah beritikad baik dengan meminta secara tertulis kepada perusahaan untuk membuka ruang dialog dengan serikat, namun hingga dua hari yang lalu, tidak ada respon dari pihak perusahaan. Kami sebagai buruh ingin kejelasan hak-hak kami. Kami juga manusia pak, punya kebutuhan hidup!\” demikian orasi Taufik di depan DPRD Kotabaru
\”Kami minta pemerintah daerah kabupaten Kotabaru peduli dan melindungi buruh-buruh perkebunan sawit yang selama ini dieksploitasi oleh perusahaan. Jangan mentang-mentang kami terisolasi, jauh dari akses informasi, pemerintah kemudian menutup mata pada permasalahan-permasalahan yang kami hadapi. Kami juga rakyat, Pak! Kami memilih anda untuk menjadi wakil kami dan menyuarakan suara kami!\” Tuntut S.Rahman yang saat itu menjadi kordinator lapangan aksi.
S. Rahman merupakan warga lokal yang sudah bekerja selama puluhan tahun di perkebunan Kelapa Sawit PT.EHP, dan saat ini aktif sebagai ketua serikat pekerja. Ia dan rekan-rekan serikat pekerja merasa sudah saatnya serikat pekerja berjuang untuk mendapatkan hak-hak buruh perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikebiri oleh pihak perusahaan dengan berbagai dalih.
Para buruh yang melakukan aksi merupakan anggota dari serikat-serikat pekerja di bawah naungan Federasi Serikat Pekerja BUN Rajawali. Federasi serikat ini merupakan federasi serikat yag baru saja terbentuk sejak 2016, dan menjadi mitra TURC sejak tahun 2018. Dalam aksinya, serikat pekerja segera membuat aturan daerah yang melindungi hak-hak normatif pekerja perkebunan kelapa sawit dan memastikan implementasinya di lapangan berjalan dengan baik.
TURC menilai sikap perusahaan yang menolak untuk melakukan pertemuan dengan serikat pekerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan yang tertuang dalam UU No.13 Tahun 2003, dimana perusahaan diwajibkan untuk membangun suasana yang harmonis di tempat kerja, salah satunya dengan mendengar tuntutan buruh melalui meja perundingan. TURC juga menilai PT.EHP yang merupakan anggota dari RSPO justru melanggar prinsip ke-4 dan ke-6 RSPO yang mengharuskan perusahaan memenuhi hak-hak pekerja secara layak dan menghormati hak asasi manusia.