"Bagi buruh, UU no.13 adalah kejahatan yang sah"

UU Ketenagakerjaan telah melanggar setidaknya tiga pasal UUD 1945, yaitu pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28, dan pasal 33.


 
   
Teras Indonesia | English
 Teras
 Tentang TURC
 Berita
 Artikel
 Tanya Jawab
 Kegiatan
 The Web Links
 Tanya Jawab
 Terbitan TURC
 Contact Us

Login Form
Username

Password

Remember me
Forgotten your password?
No account yet? Create one

Online Users
No Users Online

112451 Visitors

 
Tak Ada Keadilan Sosial tanpa Jaminan Sosial  
Written by TURC  
Wednesday, 14 July 2010

Burhanudin nyaris kehilangan semuanya. Ia menderita penyakit kulit aneh. Usianya baru 10 tahun, tapi penyakit yang dideritanya telah merampas keceriaan masa kecilnya. Dia teriak kesakitan acap kali kulitnya kena cahaya. Kulitnya mengelupas, bahkan kedua matanya sudah tak mampu menangkap cahaya.

 

Sudah sembilan tahun Burhan menderita penyakit aneh itu. Namun, baru sekali saja Ita, ibunya, mampu membawa Burhan ke rumah sakit. Ayahnya, Adi, sehari-hari hanyalah seorang buruh angkut barang di pelabuhan penyeberangan Punggur-Tanjunguban. ”Saya tidak  punya uang untuk bawa ke dokter. Selama ini kami bawa ke dukun saja,” kata Ita, warga Pulau Ngenang, Kecamatan Nongsa, Batam, ini.  Sebagai ibu, Ita hanya punya mimpi sederhana, suatu saat kelak melihat Burhan berlarian di bawah matahari pagi dan bermain bersama teman sebayanya.

Read more...

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Penyelenggaraan Jaminan Sosial  
Written by TURC  
Monday, 19 July 2010

 Kepada Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada No. 17

JAKARTA PUSAT
 

Dengan hormat, 

Yang bertanda tangan di bawah ini, bertindak untuk dan atas nama: 

Read more...

SJSN Mandek, Ada Apa?  
Written by turc  
Wednesday, 14 July 2010

Nasib rakyat selalu saja bagaikan mainan dan ajang saling rebut kepentingan bagi beberapa pihak. Karena ini persoalan uang yang tidak sedikit, tidak heran banyak halang dan rintangan yang harus dilalui demi mewujudkan jaminan sosial bagi rakyat. Padahal tenggat waktu yang ditetapkan untuk  mempersiapkan segala sesuatu demi menyelenggarakan UU SJSN ini adalah lima tahun sejak disahkan, artinya tanggal 19 Oktober 2009, pemerintah Presiden SBY masih enggan sungguh melaksanakannya. Ada apa?

Read more...

Sistem Jaminan Sosial Nasional: Apakah itu?  
Written by TURC  
Wednesday, 14 July 2010
Seperti menemukan air di gurun, ketika Presiden Megawati mensahkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004, banyak pihak berharap tudingan Indonesia sebagai ”negara tanpa jaminan sosial” akan segera luntur. Kenyataannya jauh panggang dari api, sudah lewat lima tahun UU SJSN itu disahkan, hingga kini belum kunjung terealisasi. Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam UU SJSN ini.
Read more...

Negara Tanpa Jaminan Sosial  
Written by Kahar S. Cahyono  
Wednesday, 14 July 2010

Siang itu, beberapa tahun yang lalu, di meja kerja Forum Solidaritas Buruh Serang (FSBS) tergeletak sebuah buku. Sampulnya unik, bergambar perempuan renta yang menadahkan tangan. Persis di hadapannya tertulis dengan warna merah: NEGARA TANPA JAMINAN SOSIAL (Tiga Pilar Jaminan Sosial di Australia dan Indonesia). Ya, itu adalah judul dari buku yang saat ini sedang kita bahas.

 

 

Read more...

More...
Tantangan-tantangan SJSN

 

Design by www.animamedia.net